Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap
manusia pasti menginginkan adanya keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangganya
yang mewujudkan keluarga yang bahagia, aman, dan
damai. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut tergantung kepada setiap orang dalam
ruang lingkup rumah tangganya, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian
dari setiap orang.
Pada saat ini maraknya
kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu kejadian fakta dalam skala
nasional, regional maupun internasional. Perempuan dan anak seringkali menjadi
korban kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga, baik dalam segi kekerasan
seorang suami terhadap istrinya maupun kekerasan orang tua yang dilakukan
terhadap anaknya.
Sebagian
besar seorang perempuan memendam keganjalan terhadap suaminya karena ia merasa takut atas reaksi yang akan
dilakukan setelehnya, sehingga istri tidak tahu bagaimana cara untuk mengatasi
permasalahannya dan istri semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami
dominan terhadap istri. Seperti kisah perempuan yang telah terjadi pada hari
Jumat, 10 November 2017 yaitu Dr. Letty Sultri yang tewas ditembak oleh
suaminya Dr.Ryan Helmi di klinik tempatnya bekerja. Iniliah salah satu kasus
kekerasan yang membuat gempar di media sosial.
Mengacu
pada permasalahan tersebut, maka pokok-pokok persoalan yang dibahas secara
mendalam yaitu menghilangkan kekerasan dalam rumah tangga. Yaitu dengan cara
mengetahui faktor apa yang mempengaruhi tindak kekerasan dalam rumah tangga
yang dilakukan suami terhadap istrinya. Pertama faktor ekonomi, kedua
perselingkuhan dari salah satu pihak baik dilakukan suami maupun istri, ketiga
faktor perilaku yang sudah menjadi kebiasaan buruk yang dimiliki seseorang,
seperti : mudah marah, egois, pencemburu dan lain sebagainya, itu semua menjadi
pemicu timbulnya kekerasan pada rumah tangga.
Cara
selanjutnya setelah mengetahui upaya yang kita harus ketahui yaitu
menimimalisir kekerasan dalam rumah tangga.
Pertama, curhatlah pada orang yang dipercaya, kedua renungkan saran dan nasihat
yang kita peroleh dari teman kita, ketiga mintalah suami konseling yaitu dengan
cara yang baik dan carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya, keempat
segera ambil keputusan jika suami terus-menerus melakukan kekerasan.
Dengan
langkah-langkah tersebut pada dasarnya merupakan upaya bagi seorang istri untuk mencari kebenaran tentang adanya suatu
tindak pidana yang dilakukan oleh suami terhadap istri guna memperoleh
perlindungan dan keadilan.
Untuk itu diperlukan upaya-upaya meminimalisir sejak
dini sebagai bentuk antisipasi terrjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah
tangga.
Nur Fauziah
Sugianingrum KPI/3C
Mahasiswa UIN
SGD Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar