Rabu, 03 Januari 2018

opini : Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Setiap manusia pasti menginginkan adanya keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangganya yang mewujudkan keluarga yang bahagia, aman, dan damai. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut tergantung kepada setiap orang dalam ruang lingkup rumah tangganya, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian dari setiap orang.
Pada saat ini maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu kejadian fakta dalam skala nasional, regional maupun internasional. Perempuan dan anak seringkali menjadi korban kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga, baik dalam segi kekerasan seorang suami terhadap istrinya maupun kekerasan orang tua yang dilakukan terhadap anaknya.
Sebagian besar seorang perempuan memendam keganjalan terhadap suaminya  karena ia merasa takut atas reaksi yang akan dilakukan setelehnya, sehingga istri tidak tahu bagaimana cara untuk mengatasi permasalahannya dan istri semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri. Seperti kisah perempuan yang telah terjadi pada hari Jumat, 10 November 2017 yaitu Dr. Letty Sultri yang tewas ditembak oleh suaminya Dr.Ryan Helmi di klinik tempatnya bekerja. Iniliah salah satu kasus kekerasan yang membuat gempar di media sosial.
Mengacu pada permasalahan tersebut, maka pokok-pokok persoalan yang dibahas secara mendalam yaitu menghilangkan kekerasan dalam rumah tangga. Yaitu dengan cara mengetahui faktor apa yang mempengaruhi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya. Pertama faktor ekonomi, kedua perselingkuhan dari salah satu pihak baik dilakukan suami maupun istri, ketiga faktor perilaku yang sudah menjadi kebiasaan buruk yang dimiliki seseorang, seperti : mudah marah, egois, pencemburu dan lain sebagainya, itu semua menjadi pemicu timbulnya kekerasan pada rumah tangga.
Cara selanjutnya setelah mengetahui upaya yang kita harus ketahui yaitu menimimalisir kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, curhatlah pada orang yang dipercaya, kedua renungkan saran dan nasihat yang kita peroleh dari teman kita, ketiga mintalah suami konseling yaitu dengan cara yang baik dan carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya, keempat segera ambil keputusan jika suami terus-menerus melakukan kekerasan.
Dengan langkah-langkah tersebut pada dasarnya merupakan upaya bagi seorang istri  untuk mencari kebenaran tentang adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh suami terhadap istri guna memperoleh perlindungan dan keadilan.
Untuk itu diperlukan upaya-upaya meminimalisir sejak dini sebagai bentuk antisipasi terrjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.


Nur Fauziah Sugianingrum KPI/3C
Mahasiswa UIN SGD Bandung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TugasBesarICT_NurFauziahSugianingrum_E8 https://drive.google.com/open?id=1F1oIcWCoEj3OYsAtbuIhxZ5yMIDK-tSI