Kebijakan Pemerintah Atasi Kemacetan dengan Transaksi Tol-E
Tidak bisa dipungkiri,
seiring dengan berkembangnya zaman hal ini menyebabkan berkembang pesatnya ilmu
pengetahuan dan teknologi yaitu kecanggihan-kecanggihan dalam hal transportasi
yang dibuat oleh para ahli ilmuan yang bertujuan untuk mempermudah kinerja
manusia.
Banyaknya
kendaraan yang semakin membeludak di berbagai daerah yang menyebabkan kemacetan
yang tiada hentinya dan mengakibatkan timbulnya rawan kecelakaan. Masih
teringat beberapa waktu lalu ketika libur lebaran, bahwasanya hampir 80% yg
memiliki kendaraan berada diperjalanan untuk berlibur. Sungguh sangat
memprihatinkan bagi pengendara perjalanan pulang yang sangat jauh ketika itu sepanjang perjalanan dipadati oleh
kendaraan mobil dan motor yang menyebabkan macet total.
Ketika jumlah
kendaraan yang terus meningkat dan tingkat kemacetan semakin pesat,
mengakibatkan terhambatnya aktifitas yang akan dilakukan oleh pengendara.
Permasalahan ini timbul akibat transaksi yang masih menggunakan transaksi
manual hal ini sungguh sangat tidak efektif dan efisien bagi para pengendara.
Belakangan ini
pemerintah sudah memiliki kebijakan untuk mengatasi kemacetan yaitu
diberlakukannya transaksi nontunai saat pembayaran untuk seluruh jalan tol di
Indonesia yang akan dimulai pada tanggal 30 Oktober 2017. Kebijakan pemerintah
ini sangat efektif diberlakukan, dengan cara ini akan memecahkan permasalahan
kemacetan di gerbang tol. Ketika pemerintah memberlakukan kebijakannya tersebut
maka, diwujudkannya kartu transaksi tol elektronik yang wajib dimiliki oleh
semua pengendara mobil.
Hal ini dapat
menguntungkan pengguna jalan tol yang bertransaksi nontunai karena transaksi
akan lebih cepat sehingga sangat ampuh mengurangi antrean panjang dan
mengurangi kemacetan dipintu keluar gerbang tol dan pengendara tidak harus
menunggu lama jika ada kembalian. Dan tidak perlu khawatir akan terjadinya
kekurangan atau kelebihan nominal saat pembayaran, dengan transaksi yang
dilayani oleh sistem komputer dapat meminimalisir kekeliruan dalam pembayaran.
Selanjutnya
kebijakan pemerintah memberikan cara menggunakan kartu Tol-E dan dimana tempat
untuk mendapatkan kartu tersebut. Hal ini akan mempermudah dan meminimalisir
terjadinya kekeliruan bagi sebagian pengendara yang belum mengetahui prosedur
transaksi kartu Tol-E.
Permasalahan
kemacetan bisa teratasi dengan lancar dan terlaksana, maka masyarakat tentu
harus bersinergi dengan diadakannya transaksi nontunai.
Akan tetapi ketika
transaksi tersebut akan diberlakukan maka pemerintah harus memikirkan bagaimana
nasib petugas penjaga gerbang tol. Supaya petugas tidak kehilangan pekerjaan
atas perannya yang akan tergantikan oleh mesin yang dirasa lebih praktis untuk
memasuki jalan tol.
Nur Fauziah Sugianingrum KPI/3C
Mahasiswa UIN SGD Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar